Jumat, 12 April 2013

PROGRAM SERTIFIKASI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
       Globalisasi yang terjadi di dunia banyak mempengaruhi bidang pendidikan secara keseluruhan. Sektor pendidikan di seluruh bagian dunia dituntut untuk lebih memperhatikan dan memperbaiki sistem manajemennya. Tidak hanya berfokus kepada output yang dihasilkan, tetapi juga dari sistem awal dalam penyelenggaraan pendidikan. Satu indikator dari penilaian terhadap sektor pendidikan secara global terhadap suatu negara adalah melalui Human Development Index (HDI)[1] yang menjadi program dari UNDP. Pada tahun 2010, Indonesia berada pada peringkat 108 dan mengalami penurunan pada tahun 2011 menjadi peringkat 124. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura (peringkat 26), Brunai (peringkat 33), dan Thailand (peringkat 103), Indonesia harus lebih memperhatikan sektor pendidikan yang diselenggarakan.
 
 Gambar 1. Komponen Human Development Index yang dirilis dari UNDP
      
 Rangking dari HDI ini merupakan indikator dari kesiapan suatu negara untuk dapat bersaing secara global dengan negara-negara lainnya. Secara politis, bagaimana Indonesia akan diperhitungkan dalam kancah global, sedangkan peringkat HDI-nya saja pada kawasan Asean tertinggal dengan negara lain.
       Di Indonesia, selain pengaruh dampak globalisasi, era reformasi yang tengah berada pada masa transisi juga banyak menimbulkan perubahan-perubahan dan pembaharuan di segala bidang kehidupan khususnya bidang pendidikan. Contoh dari pembaharuan-pembaharuan tersebut antara lain berubahnya status institusi penyelenggara pendidikan menjadi universitas, adanya ujian akhir nasional, dan meningkatnya perhatian terhadap kehidupan tenaga pendidik. Dikeluarkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya merupakan contoh keseriusan pemerintah terhadap peningkatan kemampuan dan kehidupan pendidik di tanah air khususnya bagi guru agar berdampak positif dalam memberikan asa dan meningkatkan motivasi bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Tujuan pendidikan yang diharapkan seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; dan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
       Perhatian dan keseriusan yang diberikan oleh pemerintah terhadap para guru tersebut mempunyai suatu tujuan, yaitu untuk meningkatkan kualitas guru. Salah satu fakta yang mendasari tujuan ini adalah penurunan tingkat kelulusan peserta Ujian Nasional di tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada tahun 2010, tingkat kelulusan ujian nasional tercatat 89,88 persen dari jumlah total peserta 1.522.162 siswa, mengalami penurunan tingkat kelulusan hingga 3,86 persen dibanding tahun lalu, sebesar 93,74 persen[2]. Bercermin dari salah satu fakta tersebut, wajar kiranya pemerintah giat mengadakan program-program untuk perbaikan kualitas guru baik dari segi pengajaran maupun dari segi penghidupan. Tujuan lain yang hendak dicapai oleh pemerintah adalah menyiapkan kualitas guru dalam rangka pelaksanaan wajib belajar (wajar) yang semula hanya sampai pada 9 tahun menjadi 12 tahun yang akan segera dilakukan[3]. Program peningkatan kualitas guru ini juga bercermin dari beberapa negara maju yang telah terlebih dahulu melakukannya, seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Menurut Kunandar (2007)[4] profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya. Persepsi guru terhadap profesionalisme guru merupakan proses menginterpretasikan dan mengorganisasikan profesionalisme guru yang dapat menentukan bagaimana seharusnya seseorang bereaksi terhadap profesionalisme guru tersebut.
       Implementasi yang dilakukan oleh pemerintah dari beberapa tujuan di atas salah satunya adalah dengan menyelenggarakan program sertifikasi guru. Menurut PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 3, guru profesional harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus diaktualisasikan, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Peraturan Pemerintah tersebut sudah menjelaskan mengenai konsep dari profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi persyaratan yang bertujuan untuk 1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, 3) meningkatkan kesejahteraan guru, 4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu[5]. Sertifikasi guru hanyalah salah satu program reformasi pendidikan yang keberhasilannya memerlukan dukungan kita bersama.
       Fenomena lain yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia saat ini, adalah adanya profesi keguruan atau tenaga pendidik yang belum memenuhi kriteria sebagai seorang guru profesional, dalam hal ini tidak memenuhi salah satu syarat yaitu tidak berijazah Akta IV atau tidak mempunyai sertifikat sebagai pendidik. Adanya pandangan yang tidak utuh tentang sertifikasi guru untuk peningkatan profesionalitas guru mengakibatkan sebanyak 24% guru belum lulus program sertifikasi[6]. Data terbaru dari program sertifikasi guru bulan Februari 2012, hasil ujian kompetensi dari 337 kabupaten/kota masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 42,25. Harapan terbesar bagi pendidikan di Indonesia dari program sertifikasi guru tidak hanya pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi pada peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
       Berdasarkan alasan mengenai keterkaitan program sertifikasi guru terhadap profesionalitas guru dan masih rendahnya nilai ujian kompetensi peserta sertifikasi guru, penulis ingin mengangkat sebuah penelitian yang berjudul ”EFEKTIFITAS PROGRAM SERTIFIKASI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU DI SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG”.
B.        Identifikasi Masalah
       Dari latar belakang masalah di atas, dapat di identifikasikan permasalahan sebagai berikut:
a.         Masih minimnya profesionalitas guru setelah tersertifikasi.
b.        Belum adanya pengaruh terhadap peningkatan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang sudah lulus sertifikasi.
c.         Masih minimnya kesadaran para guru dalam persiapan pembelajaran pasca lulus sertifikasi.
C.       Pembatasan dan Perumusan Masalah
       Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan batasan masalah yang akan dibahas agar pembahasan lebih terarah. Pembahasan yang akan dibahas secara mendalam adalah tentang efektifitas program sertifikasi sebagai upaya peningkatan profesionalitas guru di SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG.
       Dari pembatasan masalah tersebut, penulis mencoba merumuskan masalah yang akan dibahas dengan merumuskan pertanyaan:
1.        Bagaimana pemahaman guru yang sudah tersertifikasi terhadap peningkatan pembelajaran di sekolah?
2.        Apakah terdapat peningkatan profesionalitas guru pasca sertifikasi di SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG?
D.       Tujuan Penelitian
       Penelitian yang berjudul ”Efektifitas Program Sertifikasi Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru di SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG” bertujuan untuk:
a.       Mengetahui tingkat profesionalitas guru yang tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
b.      Mengetahui ada atau tidaknya peningkatan profesionalitas guru pasca sertifikasi.
E.        Manfaat Penelitian
       Adapun manfaat penelitian antara lain:
a.         Bagi Guru
       Menambah kesadaran dan pemahaman guru tentang program sertifikasi serta cara untuk meningkatkan profesionalitasnya sebagai seorang pendidik setelah tersertifikasi.



[2]    Moh. Aniq.“OPTIMALISASI SERTIFIKASI GURU UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA” Disampaikan dalam Seminar Nasional di IKIP PGRI Semarang. Semarang 25 Mei 2010

[3]       Kemdikbud-Komisi X. DPR RI Siapkan Rintisan Wajar 12 Tahun.Kemdikbud.com. posted on 8 Februari 2012

[4]        Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[5] Depdiknas. Buku Pedoman sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio. Sekjen Depag RI. Jakarta.2009
[6] 68% guru telah lulus sertifikasi. Tersedia di http://www.pikiran-rakyat.com/node/163352 terbit 26-10-2011

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Posting Komentar