BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Globalisasi yang
terjadi di dunia banyak mempengaruhi bidang pendidikan secara keseluruhan.
Sektor pendidikan di seluruh bagian dunia dituntut untuk lebih memperhatikan
dan memperbaiki sistem manajemennya. Tidak hanya berfokus kepada output yang
dihasilkan, tetapi juga dari sistem awal dalam penyelenggaraan pendidikan. Satu
indikator dari penilaian terhadap sektor pendidikan secara global terhadap
suatu negara adalah melalui Human
Development Index (HDI)[1]
yang menjadi program dari UNDP. Pada tahun 2010, Indonesia berada pada
peringkat 108 dan mengalami penurunan pada tahun 2011 menjadi peringkat 124.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura (peringkat 26), Brunai
(peringkat 33), dan Thailand (peringkat 103), Indonesia harus lebih memperhatikan
sektor pendidikan yang diselenggarakan.
Gambar 1. Komponen Human Development Index yang dirilis
dari UNDP
Rangking dari HDI ini
merupakan indikator dari kesiapan suatu negara untuk dapat bersaing secara
global dengan negara-negara lainnya. Secara politis, bagaimana Indonesia akan
diperhitungkan dalam kancah global, sedangkan peringkat HDI-nya saja pada
kawasan Asean tertinggal dengan negara lain.
Di Indonesia, selain
pengaruh dampak globalisasi, era reformasi yang tengah berada pada masa
transisi juga banyak menimbulkan perubahan-perubahan dan pembaharuan di segala
bidang kehidupan khususnya bidang pendidikan. Contoh dari pembaharuan-pembaharuan
tersebut antara lain berubahnya status institusi penyelenggara pendidikan
menjadi universitas, adanya ujian akhir nasional, dan meningkatnya perhatian
terhadap kehidupan tenaga pendidik. Dikeluarkannya Undang-undang nomor 20 tahun
2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang Guru Dan Dosen, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, serta Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya
merupakan contoh keseriusan pemerintah terhadap peningkatan kemampuan dan kehidupan
pendidik di tanah air khususnya bagi guru agar berdampak positif dalam
memberikan asa dan meningkatkan motivasi bagi para guru dalam melaksanakan
tugasnya secara profesional. Tujuan pendidikan yang diharapkan seperti
tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang; dan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Perhatian dan
keseriusan yang diberikan oleh pemerintah terhadap para guru tersebut mempunyai
suatu tujuan, yaitu untuk meningkatkan kualitas guru. Salah satu fakta yang
mendasari tujuan ini adalah penurunan tingkat kelulusan peserta Ujian Nasional
di tingkat Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Pada tahun 2010, tingkat kelulusan ujian nasional tercatat 89,88 persen dari
jumlah total peserta 1.522.162 siswa, mengalami penurunan tingkat kelulusan
hingga 3,86 persen dibanding tahun lalu, sebesar 93,74 persen[2].
Bercermin dari salah satu fakta tersebut, wajar kiranya pemerintah giat
mengadakan program-program untuk perbaikan kualitas guru baik dari segi
pengajaran maupun dari segi penghidupan. Tujuan lain yang hendak dicapai oleh
pemerintah adalah menyiapkan kualitas guru dalam rangka pelaksanaan wajib
belajar (wajar) yang semula hanya sampai pada 9 tahun menjadi 12 tahun yang
akan segera dilakukan[3]. Program
peningkatan kualitas guru ini juga bercermin dari beberapa negara maju yang
telah terlebih dahulu melakukannya, seperti Kanada, Amerika Serikat, dan
Australia. Menurut Kunandar (2007)[4]
profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, kualitas suatu
keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan
dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencahariannya. Persepsi guru
terhadap profesionalisme guru merupakan proses menginterpretasikan dan
mengorganisasikan profesionalisme guru yang dapat menentukan bagaimana
seharusnya seseorang bereaksi terhadap profesionalisme guru tersebut.
Implementasi
yang dilakukan oleh pemerintah dari beberapa tujuan di atas salah satunya
adalah dengan menyelenggarakan program sertifikasi guru. Menurut PP No. 74
tahun 2008 pada Pasal 3, guru profesional harus memiliki kompetensi berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus diaktualisasikan, dihayati,
dan dikuasai oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Peraturan
Pemerintah tersebut sudah menjelaskan mengenai konsep dari profesionalitas guru
dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi persyaratan yang bertujuan untuk
1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
profesional, 2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, 3) meningkatkan
kesejahteraan guru, 4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu[5].
Sertifikasi guru hanyalah salah satu program reformasi pendidikan yang
keberhasilannya memerlukan dukungan kita bersama.
Fenomena lain yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia
saat ini, adalah adanya profesi keguruan atau tenaga pendidik yang belum
memenuhi kriteria sebagai seorang guru profesional, dalam hal ini tidak
memenuhi salah satu syarat yaitu tidak berijazah Akta IV atau tidak mempunyai
sertifikat sebagai pendidik. Adanya pandangan yang tidak utuh tentang
sertifikasi guru untuk peningkatan profesionalitas guru mengakibatkan sebanyak
24% guru belum lulus program sertifikasi[6].
Data terbaru dari program sertifikasi guru bulan Februari 2012, hasil ujian
kompetensi dari 337 kabupaten/kota masih berada di bawah rata-rata nasional
sebesar 42,25. Harapan terbesar bagi pendidikan di Indonesia dari program
sertifikasi guru tidak hanya pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi pada peningkatan
profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Berdasarkan alasan mengenai keterkaitan program
sertifikasi guru terhadap profesionalitas guru dan masih rendahnya nilai ujian
kompetensi peserta sertifikasi guru, penulis ingin mengangkat sebuah penelitian
yang berjudul ”EFEKTIFITAS PROGRAM SERTIFIKASI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN
PROFESIONALITAS GURU DI SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG”.
B.
Identifikasi
Masalah
Dari latar belakang
masalah di atas, dapat di identifikasikan permasalahan sebagai berikut:
a.
Masih minimnya profesionalitas guru setelah
tersertifikasi.
b.
Belum adanya pengaruh terhadap
peningkatan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang sudah lulus
sertifikasi.
c.
Masih minimnya kesadaran para guru dalam
persiapan pembelajaran pasca lulus sertifikasi.
C.
Pembatasan dan Perumusan Masalah
Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan batasan
masalah yang akan dibahas agar pembahasan lebih terarah. Pembahasan yang akan
dibahas secara mendalam adalah tentang efektifitas program sertifikasi sebagai
upaya peningkatan profesionalitas guru di SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG.
Dari pembatasan masalah tersebut, penulis mencoba
merumuskan masalah yang akan dibahas dengan merumuskan pertanyaan:
1.
Bagaimana pemahaman guru yang
sudah tersertifikasi terhadap peningkatan pembelajaran di sekolah?
2.
Apakah terdapat peningkatan profesionalitas
guru pasca sertifikasi di SMP NEGERI 10
KOTA TANGERANG?
D.
Tujuan
Penelitian
Penelitian
yang berjudul ”Efektifitas Program Sertifikasi Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas
Guru di SMP NEGERI 10 KOTA TANGERANG” bertujuan untuk:
a. Mengetahui
tingkat profesionalitas guru yang tersertifikasi dengan guru yang belum
tersertifikasi.
b. Mengetahui
ada atau tidaknya peningkatan profesionalitas guru pasca sertifikasi.
E.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian
antara lain:
a.
Bagi Guru
Menambah kesadaran dan pemahaman
guru tentang program sertifikasi serta cara untuk meningkatkan profesionalitasnya
sebagai seorang pendidik setelah tersertifikasi.
[1] http://hdrstats.undp.org/en/countries.html
diakses pada 30 April 2012
[2] Moh. Aniq.“OPTIMALISASI SERTIFIKASI GURU UNTUK
PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA” Disampaikan dalam Seminar
Nasional di IKIP PGRI Semarang. Semarang 25 Mei 2010
[3] Kemdikbud-Komisi X. DPR RI Siapkan Rintisan Wajar 12 Tahun.Kemdikbud.com. posted on 8 Februari 2012
[4] Kunandar. 2007. Guru Profesional:
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan
Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada
[5]
Depdiknas. Buku Pedoman sertifikasi guru
dalam jabatan melalui penilaian portofolio. Sekjen Depag RI. Jakarta.2009
[6]
68% guru telah lulus sertifikasi.
Tersedia di http://www.pikiran-rakyat.com/node/163352
terbit 26-10-2011
1 komentar:
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar